KB MENURUT ISLAM
{TUGAS AGAMA}
DISUSUN OLEH:
Ageng adi wibowo
AKADEMI KEPERAWATAN PANCA BHAKTI
BANDAR LAMPUNG
2009/2010
Kata Pengantar
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang KB menurut ISLAM, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “KB menurut ISLAM”. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen AGAMA yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara kami menyusun karya tulis ilmiah.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
KB menurut ISLAM
International Conference on Population and Development (ICPD) di Kairo, 1994, sepakat agar negara memberi akses pelayanan dan informasi keluarga berencana (KB). Millennium Development Goals (MDGs) 2000 lebih menegaskan agar pelaksanaan KB “disesuaikan dengan kedaulatan tiap negara, sejalan dengan hukum dan prioritas pembangunan, menghargai nilai-nilai agama, etika dan latar belakang budaya bangsa, serta sesuai dengan hak asazi manusia.” Negara-negara Islam di dunia termasuk Indonesia, yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, mendukung dan melaksanakan program kesehatan reproduksi dan KB yang memungkinkan keluarga menentukan jumlah dan kapan anak itu diinginkan agar keluarga dapat hidup nyaman dan tenang. Saat ini, penduduk dunia berjumlah lebih dari 6 milyar jiwa dan yang beragama Islam sebesar 1,2 milyar orang atau 20 %. Indonesia yang berpenduduk 225 juta orang, 193 juta orang atau 89 % beragama Islam (Population Reference Bureau, PRB, 2004). Dapat dikatakan bahwa sebagian besar dari sekitar 25 juta pasangan peserta KB di Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Ini jelas menunjukkan bahwa orang Islam Indonesia mendukung program KB.
Menurut Islam, keluarga merupakan unsur kehidupan bermasyarakat yang penting. Oleh karena itu KB hanya boleh dilaksanakan oleh keluarga yang dibentuk oleh perkawinan yang syah menurut syari’at Islam. Al Qur’an sebagai sumber hukum agama Islam menyatakan hal berikut tentang keluarga:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah diciptakanNya untukmu pasangan hidup dari kelompokmu sendiri agar kamu mendapat ketenangan hati dan diberiNya kasih sayang di antara kamu.” (QS, Ar-Rum, Ayat 21).
“Dan Allah yang telah menentukan pasangan-pasanganmu dari kelompokmu sendiri, dan lahirkanlah untukmu dari mereka anak-anak dan cucu-cucumu." (QS, Al Nahl, Ayat 73).
Ulama Islam tidak melarang KB asalkan penundaan kehamilan dan membatasi kelahiran dilakukan untuk menjaga kesehatan ibu dan anaknya. Telah dipahami bahwa melahirkan terlalu sering, terlalu dekat waktunya, dan di usia terlalu muda atau terlalu tua akan membahayakan kesehatan dan hidup ibu serta anak. Hal ini juga akan menyulitkan ekonomi keluarga sehingga tak bisa mengasuh, membesarkan dan mendidik anak dengan baik.
Al Qur’an secara jelas menyebutkan bahwa Allah SWT tidak ingin membuat susah hidup manusia:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesusahan bagimu.” (QS, Al Baqarah, Ayat 185).
“Allah ingin meringankan bebanmu, karena manusia diciptakan lemah.” (QS, An-Nisa, Ayat 28).
Sejak awal Program Keluarga Berencana Nasional tidak hanya berorientasi kepada masalah pengendalian pertumbuhan penduduk tapi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan penduduk Indonesia. KB bukan hanya masalah demografi dan klinis tetapi juga mempunyai dimensi sosial-budaya dan agama, khususnya perubahan sistim nilai dan norma masyarakat. Oleh karena itu perlu pendekatan politis, integratif dan sosial masyarakat. Hal ini semua untuk memaksimalkan kesepakatan dan dukungan politik pemerintah, menjadi bagian integral pembangunan nasional, serta dilaksanakan dan mendapat dukungan masyarakat, termasuk tokoh agama. Tokoh agama berperan penting dalam mendukung program KB. Walaupun awalnya mendapat tantangan akhirnya program KB didukung tokoh agama. Para pemuka agama menyadari bahwa dalam membangun bangsa, pengaturan masalah kependudukan merupakan unsur utama yang perlu ditangani dengan cermat. Mereka memahami bahwa KB tidak bertentangan dengan agama dan merupakan salah satu upaya untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidak-pedulian masyarakat. Di pihak lain, peserta KB yang lebih dari 22,5 juta banyaknya juga memerlukan pegangan, pengayoman dan dukungan rohani yang kuat dan ini hanya bisa diperoleh dari pemimpin agama.
Keluarga berencana yang dirintis PKBI tahun 1957, sejak awal didukung oleh tokoh agama Islam Nahdlatul Ulama (NU), DR. KH Idham Chalid, Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat (1969-1973/74), KH SM Nazaruddin Latief, Ny. Wahid Hasyim, istri Menteri Agama saat itu, Ny. Raimah Raib dari organisasi Wanita Islam, dan lain-lainnya. Mereka termasuk pemikir, aktivis dan pendukung gerakan KB. BKKBN yang didirikan tahun 1970, salah satu anggota Dewan Pembimbingnya adalah DR. KH Idham Chalid, yang juga Ketua PKBI. (25 Tahun Gerakan Keluarga Berencana, Kantor Menteri Negara Kependudukan/BKKBN, 1995).
Setelah itu, dukungan agama Islam terhadap KB makin kuat dengan keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah 1968 dan Syuriah NU 1969 yang membolehkan berKB untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, atas persetujuan suami istri, dan agar anak-anak yang dilahirkan tidak menjadi beban orang lain. Hal yang lebih strategis, setelah itu issue KB menjadi wacana dan topik diskusi terbuka dan luas di antara para tokoh agama. Ini membuat KB makin diterima serta membuka jalan proses transformasi kesadaran dan pemahaman di antara pemuka agama tentang pentingnya KB.
Dalam kepemimpinan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Syukri Ghozali, dan Ketua Komisi Fatwa, Prof KH Ibrahim Hosen, MUI dalam Musyawarah Nasional Ulama 12-15 Oktober 1983, tentang tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan, memutuskan untuk mendukung program pembangunan kependudukan dan KB. Masalah kependudukan yang dihadapi Indonesia, membuat MUI berpendapat: “Pertambahan penduduk yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai masalah di masyarakat, antara lain terjadinya konflik ekonomi dan konflik sosial”. MUI juga mencermati, “Tingkat kematian yang masih tinggi, terutama kematian anak balita, dan tingkat kelahiran yang masih tinggi memerlukan peningkatan pelayanan kesehatan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan”. Mengingat KB juga menyangkut kemaslahatan umat, MUI menyatakan bahwa: “Ini suatu ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga asalkan tidak melawan hukum agama, undang-undang Negara dan moral Panca Sila dan demi mencapai kesejahteraan bangsa pada umumnya. Ajaran Islam membolehkan KB untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak agar menjadi anak yang sehat, cerdas dan saleh”. Namun MUI tetap berpesan agar KB dilaksanakan secara sukarela, tanpa paksaan, serta memperhatikan nilai-nilai adat dan kaidah-kaidah agama (MUI, 1984)
Beberapa waktu yang lalu, KH Ma`ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI menegaskan kegagalan program KB akhir-akhir ini adalah akibat makin merosotnya gerakan KB sejak krisis moneter 1997. Ini bukan disebabkan agama atau ayat kitab suci yang tak mendukung. "Bagi umat Islam, KB tidak menjadi masalah. Ayat KB-nya pun ada: Jangan menurunkan generasi lemah," kata KH Ma`ruf Amin. (Desember, 2006).
Walaupun demikian tetap ada orang atau kelompok yang tidak mendukung KB. Alasan yang dikemukakan, antara lain: Al Qur’an tidak membolehkan pemakaian alat kontrasepsi yang dianggap sebagai membunuh bayi atau agama Islam menginginkan agar Islam mempunyai umat yang besar dan kuat. Namun, demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas umat Islam, program KB yang semula ditolak kemudian dapat diterima. Di negara lain, revolusi Islam Iran 1979 telah melarang KB. Namun pada tahun 1988, KB dibolehkan lagi dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Di Iran KB dianjurkan sebagai cara untuk mencegah kehamilan pada wanita berusia di bawah 18 tahun dan lebih dari 35 tahun. Jadi ibu-ibu dianjurkan melahirkan pada usia 18 sampai 35 tahun. Hasilnya, peserta KB meningkat menjadi 74 %, total fertility rate (TFR) 2.0 dan laju pertambahan penduduk menurun menjadi 1,2 % per tahun. (PRB, 2004).
Bila diperhatikan, di berbagai negara Islam atau negara berpenduduk mayoraitas Islam hasil program KB sangat bervariasi. Mulai dari yang paling rendah seperti Afganistan dengan peserta KB cuma 4 % dan TFR 6,8, Yaman peserta KB 21 % dan TFR 7, Mali peserta KB 8 % dan TFR 7, Niger peserta KB 14 % dan TFR 8, Nigeria peserta KB 12 % dan TFR 5,7, dan Senegal peserta KB 11 % dan TFR 5,1; kemudian yang menengah seperti Pakistan peserta KB 28 % dan TFR 4,8, Oman peserta KB 24 % dan TFR 4,1, dan Saudi Arabia peserta KB 32 % dan TFR 4,8;. sedang yang termasuk berhasil adalah Iran peserta KB 70 % dan TFR 2,0, Indonesia peserta KB 60 % dan TFR 2,6, Aljazair peserta KB 64 % dan TFR 2,5, Azerbaijan peserta KB 55 % dan TFR 1,8, Kizgistan peserta KB 60 % dan TFR 2,6, Bangladesh peserta KB 54 % dan TFR 3,3, Mesir peserta KB 60 % dan TFR 3,2, Lebanon peserta KB 63 % dan TFR 2, Turki peserta KB 64 % dan TFR 2,5, Tunisia peserta KB 60 % dan TFR 2,5, Malaysia peserta KB 55 % dan TFR 3,3, dan Maroko peserta KB 63 dan TFR 2,5. (PRB, 2004).
Sementara itu, agama-agama lain di Indonesia umumnya mendukung KB. Agama Hindu memandang bahwa setiap kelahiran harus membawa manfaat. Untuk itu kelahiran harus diatur jaraknya dengan ber-KB. Agama Buddha, yang memandang setiap manusia pada dasarnya baik, tidak melarang umatnya berKB demi kesejahteraan keluarga. Agama Kristen Protestan tidak melarang umatnya berKB. Namun sedikit berbeda dengan agama Katolik yang memandang kesejahteraan keluarga diletakkan dan diwujudkan dalam pemahaman holistik sesuai dengan kehendak Allah. Untuk mengatur kelahiran anak, suami-istri harus tetap menghormati dan menaati moral Katolik dan umat Katolik dibolehkan berKB dengan metode alami yang memanfaatkan masa tidak subur.
Jadi jelas bahwa Islam membolehkan KB karena penting untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, menunjang program pembangunan kependudukan lainnya dan menjadi bagian dari hak asazi manusia. Program KB di Indonesia, seperti halnya negara-negara Islam lain, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup penduduknya dan agama bukan penghambat untuk mencapai cita-cita ini. Mengingat peran penting tokoh agama dalam mendukung Program KB Nasional, BKKBN di semua tingkat hendaknya memperkuat kemitraannya dengan mereka. Tokoh-tokoh agama yang muda melalui lembaga masing-masing atau bersama-sama agar diberdayakan dan diajak serta dalam mendukung program KB Nasional.
Menurut Dr Yusuf Qaradhawi dalam buku Halal dan Haram dalam Islam:
Islam memberi perkenan, keringanan (rukhshoh) kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya apabila didorong oleh alasan yang kuat.
Cara yang mahsyur yang biasa dilakukan oleh orang di zaman Nabi untuk menyetop kehamilan atau memperkecil jumlah anak yaitu ‘azl (mengeluarkan mani di luar ketika terasa akan keluar).
Para sahabat banyak yang melakukan azl ketika Nabi masih hidup dan wahyu pun masih turun, “Dari Jabir ra. Ia berkata, kami biasa melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang al-Qur’an masih terus turun.”(HR Bukhori Muslim)
Dalam riwayat lain ia berkata, “Kami biasa melakukan ‘azl di zaman Nabi saw maka setelah hal demikian sampai kepada Nabi saw, beliau tidak melarang kami.”(HR Muslim)
Diriwayatkan juga, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi saw lantas ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai seorang budak perempuan dan saya melakukan ‘azl daripadanya, karena saya tidak suka kalau hamil dan saya ingin seperti apa yang biasa diinginkan oleh umumnya seorang lelaki, sedang orang Yahudi bercerita, bahwa ‘azl itu sama dengan pembunuhan yang kecil.
Maka bersabdalah Nabi saw,
“Dusta orang-orang Yahudi itu! Kalau Allah berkehendak untuk menjadikannya hamil, kamu tidak akan sanggup mengelakkannya.”(Hadits riwayat Ashabussunan).
Yang dimaksud oleh Nabi saw, bahwa persetubuhan dengan ‘azl itu, kadang ada setetes mani yang masuk yang menyebabkan kehamilan sedang dia tidak mengetahuinya.
Tentu saja dalam hubungan suami-isteri, hak masing-masing harus terpenuhi, jangan sampai hanya memuaskan salah satu pihak saja. Komunikasi suami-isteri salah satunya dapat tercermin dari bagaimana mereka dapat berkomunikasi tentang kebutuhan masing-masing dalam seksualitas ini. Cara lain dalam mencegah kehamilan adalah dengan KB alam atau sering dikenal sebagai KB kalender selain dengan alat kontrasepsi yang diyakini maslahatnya.
Bapak-bapak yang dicintai Allah swt,
Adapun ada beberapa keluarga yang melakukan KB dengan beberapa alasan, namun alasan-alasan tersebut perlu dicermati kesesuaiannya dengan syariat:
1. khawatir terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak, yakni setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh dokter yang dapat dipercaya. Alasan yang menguatkan adalah karena Allah berfirman, ”Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al-baqarah: 195)
Dan firmannya pula, ”Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS an Nisa: 28). Jadi jika ada rekomendasi dokter yang terpercaya bahwa kehamilan akan membahayakan nyawa atau kesehatan si Ibu, KB dapat dilakukan.
2. Khawatir terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersulit ibadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan anaknya. Sedangkan Allah berfirman, ”Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”(Al-Baqarah: 185). Termasuk yang mengkhawatirkan anak, ialah tentang kesehatan dan pendidikannya.
3. Keharusan melakukan ’azl yang biasa terkenal dalam syara’ ialah karena mengkhawatirkan kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan.
Mashlahat itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad saw, yaitu melindungi anak yang masih menyusui dari marabahaya, termasuk menjauhi mafsadat yang lain pula, yaitu suami tidak berhubungan dengan isterinya selama menyusui. Bukankah seorang suami jika tidak berhubungan dengan isteri selama menyusui maka sangat memberatkan sekali....?
Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa 'azl diperkenankan apabila isterinya mengizinkan. Karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, di samping dia pula berhak untuk bersenang-senang.
Umar ibnu Khattab ra. dalam salah satu riwayat berpendapat, bahwa ’azl itu dilarang kecuali dengan seizin isteri.
Jadi untuk bapak-bapak, apa tujuan dikeluarkan mani di luar, perlu diluruskan. Pada umumnya tujuan pengeluarannya untuk menghindari kehamilan, meskipun tetap ada risiko hamil jika masih ada mani yang masuk. Kalau isteri dan Anda menghendaki hamil, bukankah sebaiknya tidak usah dikeluarkan di luar. Tetapi itu semua terserah kesepakatan bapak dan ibu saja, karena hal itu tidak mengganggu kehamilan.
Lebih jelasnya tentang hukum, Bapak sebaiknya mengkonsultasikan ke ahli agama yang paham masalah ini.
Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Penutup
Demikianlah hasil karya tulis yang bisa penyusun buat.apabila terdapat kesalahan dalam penulisan karya tulis ini,penyusun minta maaf dan kepada ALLOH SWT minta ampun.
Jumat, 02 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar