Selasa, 22 Desember 2009

1. Hukum tentang Keluarga Berencana


Bismillahirrahmanirrahim.

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan seluruh orang yang mengamalkan sunnahnya hingga hari kiamat.

Langsung saja, KB (Keluarga Berencana, yaitu membatasi jumlah anak, hanya dua saja, atau tiga atau lainnya), suatu kata-kata manis, indah, nan menggiurkan, akan tetapi sebenarnya merupakan makar dan perangkap yang dipropagandakan oleh musuh-musuh Alloh, dan kemudian diikuti oleh banyak kaum muslimin yang kurang menyadari akan maksud dan kandungannya.

Untuk sedikit mengetahui batu di balik udang dari alasan program KB ini, maka saya harapkan kepada para pembaca untuk mengingat kemudian merenungkan alasan yang senantiasa dijadikan dasar bagi program ini: yaitu alasan takut tidak mampu membiayai anak-anak, dan takut tersibukkan dengan mendidik mereka. Saudara-saudaraku yang semoga senantiasa dirahmati Alloh, renungkanlah firman Alloh Taala berikut ini:

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. (QS. Al Isra: 31)

Saudara-saudaraku, kita sebagai umat yang beriman kepada Alloh taala, Dzat Yang Maha Memberi rezeki, hendaknya juga percaya bahwa ketika Alloh menciptakan manusia, Alloh Taala juga telah mempersiapkan untuknya segala yang akan ia dapatkan selama hidup di dunia, sehingga tidaklah ada sesuap makanan yang masuk ke dalam mulutnya, melainkan sebagian dari rezeki yang telah Alloh tuliskan untuknya. Alloh taala tidak pernah menciptakan satu manusia pun tanpa jatah rezeki, bahkan semenjak kita masih di dalam perut ibu kita masing-masing, Alloh telah mengutus seorang malaikat untuk menuliskan jatah rezeki kita:

Sesungguhnya penciptaan setiap orang dari kamu di dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk air mani, kemudian berubah menjadi segumpal darah semasa itu juga (selama 40 hari), kemudian menjadi segumpal daging semasa itu juga (selama 40 hari), kemudian Alloh mengutus seorang malaikat, dan ia diperintahkan dengan empat hal, dan dikatakan kepadanya: tuliskanlah amalannya, rezekinya, ajalnya, dan bahagia atau sengsara. (Muttafaqun Alaih)

Inilah kejadian yang sebenarnya terjadi, yaitu masing-masing kita telah mendapat jatah rezeki, yang tidak mungkin berkurang atau bertambah, oleh karena itu tidak ada alasan untuk khawatir akan kekurangan rezeki karena memiliki banyak anak. Masing-masing anak kita lahir dengan membawa jatah rezekinya sendiri-sendiri. Kita tidak akan mengurangi jatah rezeki anak kita, sebagaimana anak kita tidak akan mengurangi jatah rezeki kita. Bahkan tidaklah ada orang yang mati, melainkan bila jatah rezekinya telah ia dapatkan semuanya dengan sempurna:

Sesungguhnya Ar Ruh Al Amin (Malaikat Jibril) telah membisikkan dalam kalbuku, bahwasanya tidaklah ada seorang jiwa pun yang mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, maka hendaknya kalian membaguskan permohonan.(As Syafii, Ibnu Majah, Al Bazzar, At Thabrany, dan Al Baihaqi, dan dishahihkan oleh Al Albani)

Sehingga alasan program KB bertentangan atau bertujuan mengikis habis dan tuntas keimanan kepada Alloh, dan takdir bahwa rezeki telah diatur dan ditentukan oleh Alloh taala.

Apalagi bila kita menelusuri sejarah awal mulanya program KB di dunia, dan penerapan program ini di berbagai negara. Program ini dicetuskan untuk membatasi dan menghambat pertumbuhan umat islam, sehingga melemahkan kekuatan mereka. Oleh karena itu program ini dengan keras ditentang oleh gereja, dan tidak diterapkan di kebanyakan negara-negara Nasrani dan Yahudi.

Nikahilah olehmu wanita yang penyayang dan subur (dapat melahirkan banyak anak) karena aku akan berbangga-bangga dengan kalian di hadapan umat-umat lain. (Ahmad, Abu Dawud dan disahihkan oleh Al Albani)

Jumlah kaum muslimin yang besar merupakan salah sumber kekuatan dalam menghadapi musuh-musuh agama Islam, oleh karena itu kita berkewajiban menumbuhkan generasi penerus dan pejuang yang memperjuangkan agama, baik melalui pendidikan aqidah, atau melalui memperbanyak jumlah generasi penerus umat islam.

Adapun teori yang mengatakan bahwa perkembangan manusia lebih cepat dibanding perkembangan ekonomi, sampai-sampai perbandingannya 1 berbanding 2 atau lebih, ini merupakan kedustaan belaka. Sebab bila kita amati, kenyataan masyarakat di sekitar kita, niscaya kita dapatkan bahwa teori ini dusta dan tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab betapa banyak jumlah orang kaya yang hartanya melimpah ruah, sedangkan orang-orang miskin jumlahnya lebih sedikit dibanding mereka. Akan tetapi karena orang-orang kaya tidak mau menjalankan kewajiban menyantuni orang miskin, baik melalui zakat yang wajib atau shadaqoh sunnah, maka terjadilah kesenjangan sosial yang tidak berbanding. Seandainya kewajiban zakat ditunaikan dengan baik, niscaya berbagai kemiskinan dan permasalahan terkait akan terkendalikan.





2. Hukum Islam Tentang Kontrasepsi
Masalah keluarga berencana atau mengatur/mengendalikan kelahiran berbeda sekali dengan masalah kontrasepsi. Mengenai masalah mengatur kelahiran, hal tersebut bertentangan dengan memperbanyak keturunan, di mana memperbanyak keturunan dianjurkan sekali dalam Islam. Allah SWT telah menganjurkan kepada kita untuk meningkatkan angka kelahiran (memperbanyak keturunan), bukannya mengatur atau mengendalikannya, yaitu dengan cara atau membatasi kelahiran.
Allah SWT memuji siapa yang ingin mempunyai banyak keturunan (keluarga besar). Untuk itu memperbanyak keturunan sangat dianjurkan, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang “mandub” (dianjurkan) bukan hanya mubah (diperbolehkan) dan perbuatan ini bukanlah suatu kewajiban, hal ini hanyalah suatu perbuatan yang dianjurkan saja. Jadi, memperbanyak keturunan adalah perbuatan mandub dalam arti bahwa siapa yang mengerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa atau mendapat hukuman baik dari negara atau di hari akhir kiamat nanti oleh Allah SWT. Tidak melakukan perbuatan mandub, yang dalam hal ini memperbanyak keturunan bukan perbuatan makruh atau haram.
Memperbanyak keturunan merupakan perbuatan yang mandub, hal ini bertolak pada hadits riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda : “Nikahilah wanita yang sayang dan subur, maka aku akan bangga padamu.” Mu’qil bil Yassar melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur keturunannya karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat nanti”. At Tabrani dari bukunya yang berjudul Al Mu’jam Al Kabeer, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Menikahlah agar kamu mempunyai banyak keturunan (keluarga besar).”



a. Konspirasi Di Balik Konsep “Mengatur Kelahiran”
Memperbanyak keturunan adalah perbuatan yang mandub oleh karena itu tidak berdosa apabila tidak dilakukan. Pengaturan/pengendalian kelahiran yang berkembang saat ini merupakan konspirasi dari orang-orang kafir yang sengaja dibuat untuk melawan kaum muslimin karena mereka takut kalau-kalau pertumbuhan umat Islam akan mengancam tujuan, dominasi/pengaruh dan kepentingan mereka.

b. Munculnya Konsep Pengendalian Kelahiran
Konsep ini pertama kali dikenalkan di Eropa oleh pastur Thomas Robert Maltus pada tahun 1798, ketika ia mempublikasikan sebuah essai berjudul “Prinsip-Prinsip Kependudukan”, dimana dia mengemukakan karena pertumbuhan penduduk meningkat secara geometri sementara kebutuhan meningkat secara aritmetika menyebabkan kemiskinan dan penderitaan tidak dapat dihindari. Oleh karena itulah ia berpendapat bahwa mengendalikan dengan menggunakan kontrasepsi dapat dilakukan untuk membatasi jumlah anak.
Konsep ini menurut kaum kapitalis disebabkan karena barang dan jasa dikuasai oleh satu orang sedangkan kebutuhan manusia begitu banyak, dan sejak saat itu barang dan jasa menjadi terbatas jumlahnya sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Menurut kaum kapitalis, hal ini merupakan masalah utama krisis ekonomi di dunia, yakni meningkatnya kebutuhan dan terbatasnya sumber daya alam dan alat-alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Mereka mengklaim bahwa solusinya adalah pertumbuhan ekonomi sejalan waktunya dengan mengendalikan kelahiran untuk menurunkan jumlah penduduk, khususnya di dunia muslim di mana mereka, yakni kaum kapitalis, mengendalikan wilayah dunia sebagaimana mereka mengendalikan kekayaan-kekayaan lainnya.
Bagaimanapun, Islam menyadari bahwa sebab dari permasalahan ekonomi dunia sekarang adalah pendistribuan harta yang tidak merata dan bukan minimnya produksi. Karena pada kenyataannya sumber daya alam di bumi yang diambil melebihi/ melampui kebutuhan manusia. Allah SWT berfirman : “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah yang memberi rizkinya.” (QS 11 : 6)
Sebab dari pendistribusiannya yang tidak merata adalah aturan yang tidak adil dari penguasa sehingga menyebabkan hanya beberapa orang saja yang menjadi kaya sekali sementara banyak orang menjadi miskin sekali, lebih jauh lagi kekayaan akan diatur dan dikelola oleh beberapa orang saja. Sesungguhnya Islam merupakan sistem yang sangat adil dan dapat diandalkan dalam memecahkan masalah ekonomi di dunia saat ini. Tidak ada satu sistem manapun yang lebih adil dan lebih dapat diandalkan daripada sistem Islam.

c. Sudut Pandang Islam Dalam Masalah Pengendalian Kelahiran
Mengendalikan kelahiran secara permanen (menghentikan kelahiran) dengan menggunakan obat-obatan atau dengan cara pembedahan sangat dilarang dalam Islam. Negara dan masyarakat dilarang untuk mengambil konsep ini sebagai hukum ataupun menyebarkan konsep ini oleh karena 2 hal :
1. Konsep ini berasal dari orang-orang kapitalis, yang berasaskan pemisahan agama dan kehidupan yakni memberikan supremasi dan keleluasaan kepada manusia dalam segala urusan kehidupannya, dimana hal ini berarti Sang Pencipta tidak mempunyai peran apapun, dan ini benar-benar tidak dapat diterima, karena Allah SWT berfirman : “Tidak ada pencipta dan pembuat aturan selain Dia.” Dan Allah SWT berfirman : “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman sehingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan”. (QS. 4 : 65). Allah SWT juga berfirman : “Tidak ada pembuat aturan selain Dia.”
2. Islam menganjurkan dan memerintahkan agar memperbanyak keturunan dan menjadikan menjaga keturunan sebagai cita-cita yang tinggi, Islam memberikan serangkaian aturan untuk mempertahankan keturunan seperti pernikahan dan juga untuk memeliharanya, terkait firman Allah SWT “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. 17 : 31). Dan Allah SWT juga berfirman : “Dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan.” (QS. 4 : 1). Keluarga Berencana atau kontrasepsi dapat dilakukan oleh suami atau istri atau oleh keduanya dengan tujuan tidak mempunyai anak untuk sementara waktu, entah itu karena alasan kesehatan atau untuk menjaga kesehatan wanita dan menjaga agar tetap muda ataukah karena suami mengemban tugas yang sangat penting seperti jihad atau menuntut ilmu dan apabila mengurus anak-anaknya akan menghambat tugasnya.
Oleh karena itu permasalahan kontrasepsi merupakan masalah yang lebih luas dan lebih kompleks daripada masalah pengendalian kelahiran dan memperbanyak keturunan. Syariat telah menegaskan bahwa kontrasepsi sementara dibolehkan laki-laki dan perempuan sama-sama diperbolehkan untuk menggunakan kontrasepsi tanpa memperhatikan alasannya, bahkan apabila ia bermaksud untuk tidak mempunyai keluarga karena hal itu merupakan perbuatan yang mandub. Dalil yang memperbolehkannya kontrasepsi yakni diambil dai hadits Muslim yang dikutip dari Jabir, dilaporkan bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW dan berkata “Aku mempunyai seorang budak yang melayani kami, aku telah menggaulinya dan aku tidak ingin dia menjadi hamil. Lalu Rasulullah SAW bersabda “Lakukanlah ‘azl jika kamu berkenan, tetapi ingatlah selalu olehmu, bahwa ia akan mendapatkan apa yang Allah tetapkan padanya.”
Bukhori dan Muslim mengutip dari Jabir “Kami menggunakan ‘azl sewaktu masa Rasulullah SAW sementara Al Qur’an masih diturunkan” Bukhori dan Muslim mengutip dari Said Al Khudri yang melaporkan “Kami pernah keluar bersama-sama Rasulullah SAW dalam peperangan Bani Mustholiq tatkala kami memperoleh tawanan dari orang-orang Arab, kami menginginkan perempuan-perempuan, berat rasanya bagi kami untuk hidup membujang, kami ingin melakukan ‘azl, kami menanyakan kepada Rasulullah SAW maka Rasulullah SAW bersabda : “Mengapa tidak kalian lakukan ? Sesungguhnya Allah swt telah menetapkan apa yang Dia ciptakan sampai hari kiamat.”
Abu Dawud melaporkan bahwa seoran pria berkata : “Aku mempunyai seorang budak dan aku tidak ingin ia menjadi hamil dan aku mempunyai hasrat seperti layaknya laki-laki lain, dan aku mendengar orang Yahudi berkata bahwa ‘azl itu dianggap sebagai “pembunuhan kecil”. Maka Rasulullah SAW berkata “Yahudi itu berbohong, karena Allah jika berkehendak untuk menciptakannya maka kamu tidak akan bisa mencegahnya”
Oleh karena itu secara tegas syariah menegaskan bahwa ‘azl dengan kata lain adalah kontrasepsi sementara itu diperbolehkan (mubah). Diperbolehkannya ‘azl karena ada hubungannya dengan maksud kehamilan yang “tidak diinginkan”. Bagaimanapun kita sebagai kaum yang beriman harus yakin bahwa kita meskipun melakukan ‘azl atau tidak ataukah memakai alat-alat kontrasepsi, Allah akan tetap menciptakan sesuatu ataupun yang Dia kehendaki sampai hari kiamat nanti.
Akhirnya salah satu contoh pentingnya pertumbuhan penduduk muslim di dunia yaitu pertumbuhan penduduk muslim di Palestina, dimana hal itu merupakan faktor yang terbesar untuk melawan penjajahan Yahudi di Palestina. Pengarang buku “A Thorn In your Eyes” Robbi Maer Kahana menulis dalam bab “The Demographic Devil” yakni bahwa “pertumbuhan penduduk kaum muslim itu unik. Mereka adalah bangsa ternuda di dunia”
Memang pertumbuhan penduduk muslim bukan saja menjadi perhatian kaum Yahudi, tapi juga menjadi perhatian seluruh dunia, karena hal itu merupakan kekuatan yang besar jika mereka melaksanakan aturan-aturan Allah SWT dan menegakkan dengan sungguh-sungguh kepemimpinan Islam untuk mengatur dunia dan menyelamatkan dmanusia dari kemiskinan, penderitaan, kerjahatan dan ketidakadilan. Seperti penderitaan yang dirasakan kaum muslim sebagai akibat diterapkannya sistem konvensional saat ini sebagai pandangan hidup bernegara dan bermasyarakat, Islam merupakan rahmat bagi umat manusia, sebagaimana firman Allah “Dan tidaklah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia” (QS. Al Anbiya : 107)
Sedangkan kontrasepsi permanen, itulah yang dilarang dalam Islam karena hal itu berkenaan dengan hal “pengebirian” dan Rasulullah SAW melarang para sahabatnya untuk melakukan kebiri. At Tabrani menceritakan bahwa ada suatu kabilah Arab datang menemui Rasulullah SAW dan bertanya tentang pengebirian dan Rasulullah SAW menjawab bahwa hal tersebut dilarang.
Wallahu a’lam bis showab.