Ketika hak asasi manusia untuk hidup dan menikmati kehidupan, maka pada saat itulah terjadi sebuah kekejaman yang teamat keji. Terlebih lagi ketika yang dibunuh adalah sesosok bayi mungil dalam kandingan ibundanya yang beberapa waktu ke depan akan tumbuh menjadi bayi yang normal. Entah iblis apa yang membujuk sang ibu ketika diputuskan dicabutnya hak hidup sang bayi ke dunia. Memang pada saat ini tidak dapat dipungkiri ketiadaan pengetahuan dari para wanita muda calon ibu yang memang banyak tidak menyadari bahaya dan risiko yang harus ditanggung ketika harus memutuskan melakukan aborsi pada bayi yang sedang dikandungnya. Karena memang porsi aborsi yang saat ini cukup marak terjadi seperti tertulis pada buku Facts of Life oleh Brian Clowes, Phd adalah pada golongan wanita di Amerika berusia di bawah 25 tahun. Bahkan dari 24% dari mereka adalah wanita remaja di bawah 19 tahun Memang tidak dapat dipungkiri terdapat perbedaan dari berbagai variabel antara penduduk Indonesia dan Amerika, akan tetapi data ini bisa dijadikan pertimbangan karena memang secara umum Indonesia belum memiliki data aborsi karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Secara umum, definisi aborsi adalah menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah abortus yang berarti mengeluarkan hasil konsepsi (pertemuan sel sperma dan ovum) sebelum janin dapat hisup di luar kandungan. Frekuensi aborsi di Indonesia agak sulit dihitung secara akurat karena memang sangat jarang pada akhirnya dilaporkan. Berdasarkan perkiraan BKKBN, kejadian aborsi di Indonesia mencapai angka yang amat fantastis yakni sekitar 2 juta kasus aborsi per tahun. Fakta aborsi di Indonesia1997 akibat kehamilan yang tidak direncanakan 1.000.000 janin dibunuh pertahun.Agustus 1998 penelitian Jawa Post 1.750.000 janin dibunuh pertahun. Februari 2000 menteri peranan wanita waktu itu, Chofifah di Madura mengatakan 2.000.000 janin dibunuh pertahun. April 2000, Makasar Post menulis 2.300.000 janin dibunuh pertahun. Mei 2000, Manado Post memperkirakan 2.600.000 janin dibunuh pertahun. Media Indonesia 2 Oktober 2002 melaporkan saat itu 3.000.000 janin dibunuh pertahun. Memang yang ada hanya angka-angka yang berupa data statistik, namun kita seharusnya dapat menganalisa secara lebih mendalam bahwa dari angka yang teramat besar itulah nyawa-nyawa bayi-bayi mungil yang tidak berdosa dipaksa untuk mati dengan dibunuh secara keji. Sungguh tingkat pembunuhan yang sangat terlalu tinggi apabila dibandingkan dengan peristiwa peperangan ataupun peristiwa kematian akibat penyuakit di suatu negara yang bahkan tidak sampai setengahnya dibandingkan dengan tingkat aborsi. Secara total dalam sejarah dunia pun, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabung sekaligus.
Selain dari keselamatan bayi, keselamatan wanita hamil yang melakukan aborsi juga sangat mengkhawatirkan dan memiliki risiko kematian cukup besar. Angka kematian ibu akibat aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hamil dan melahirkan yang di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup. Sekali lagi angka tersbut merupakan angka resmi dari pemerintah sementara untuk kasus aborsi ilegal jumlahnya jauh lebih fantastis.
Bagaimana pula dengan petugas medis yang tampak tidak merasa bersalah ketika membantu proses aborsi berlangsung bahkan menjadikannya sebagai komoditi jasa yang menjanjikan pendapatan yang cukup besar. Sampai saat ini memang cukup banyak praktik aborsi yang bahkan sebagian besar ilegal.
Seberapa pentingkah peran peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan fenomena aborsi ilegal yang melanda bangsa ini? Kendati RUU yang mulai akan dibahas di DPR secara tersurat dimaksudkan untuk melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam pasal 56 ayat 1, namun secara tersirat hal ini jelas sebagai upaya mengamankan para profesional medis dari tuntutan hukum atas tindakan aborsi. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Dr. P.Y. Kusuma, DSOG, yang cukup lama berkecimpung di bagian kandungan dan kebidanan. Dengan tegas Dr. Kusuma menyatakan, Legalisasi tidak mencegah aborsi, justru meningkatkan tindak aborsi. Sebagai contoh kasus, pada tahun 1972 ketika aborsi masih ilegal di Amerika Serikat, tercatat angka 100.000 aborsi ilegal.
Secara umum RUU tersebut memang terbatas dalam tataran setelah terjadinya kehamilan yang memang dalam konteks tersebut sebagian besar karena hasil dari hubungan seks di luar nikah. Seharsusnya kita juga melihat permasalahan secara lebih komprehensif mengapa sampai terjadi hubungan seks di luar nikah? Begitu pula dengan kembali mempermasalahkan dampak yang lebih besar lagi ketika aborsi dilakukan terutama ketika alasan aborsi menyangkut masalah ekonomi. Solusi yang lain mungkin jauh lebih efektif daripada harus membahayakan keselamatan ibu atau setidaknya menghindari penderitaan psikologis dan harus membunuh jiwa yang tak berdosa. Kelahiran seorang bayi adalah anugerah yang teramat luar biasa dari Allah. Aborsi bukanlah jalan keluar karena setidaknya banyak alternatif yang bisa diharapkan untuk menjamin perkembangan bayi tersebut. Seperti membiarkan bayi tersebut diadopsi oleh orang lain misalnya, hal tersebut cukup bijak demi kebaikan bersama.
Dari sudut pandang Islam bahkan jauh lebih tegas lagi mengenai permasalahn aborsi. Dalam alquran cukup banyak dalil yang mendukung untuk tidak melaukan aborsi seperti daalam QS. 5: 32 yang artinya �Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan dimmuka bumi, maka seakan-akan dia elah mambunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelaihara keselamatan nyawa seorang nyawa manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselatmatan nayaea manusia seluruhnya.� Sementara dalil lain yang melarang melakukan aborsi dengan alasan biaya untuk kehidupan bayi ada pada QS. 17.31 yang artinya Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena tekut melarat. Kamilah yang memberi rizki kepada meraaka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar. Sangat jelas dantegas sekali makna secara tersurat maupun tersirat dalam ayat-ayat tersebut yang melarang adanya praktik-praktik aborsi. Yang mendewsak dilakukan sekarang ini adalah bagaimana memerangi dan melawan arus ghowzul fikri yang terus-menerus mendera umat ini agar dapat segera bangkit dari keterpurukan moral. Generasi muda harus segera dibangunkan dari tidurnya yang lelap sehinmgga peradaban Islam yang ikhsan dapat tercipta dan secara spesifik pola pergaulan bebas dapat semaik direduksi dan dijauhkan dari generasi muda.
Kamis, 01 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar